Jumat, 13 April 2012

upah dalam kespro


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk membiayai dirinya dan keluarganya, dan bagi tenaga kerja yang berpendidikan upah merupakan hasil investasi (rate of return) sumber daya manusia pada dirinya, dan bagi para kelompok tertentu upah melambangkan status social dan esteem bagi pekerja. Bagi pengusaha, upah dan kesaeluruhan biaya tenaga kerja (labour cost) merupakan biaya yang menentukan kelangsungan perusahaan dan mempengaruhi return of investment, reivestasi dari sebagian pendapatan yang akan menentukan penyerapan tenaga kerja dimasa mendatang. Bagi pemerintah, upah merupakan variabel ekonomi makro seperti inflasi, kesempatan kerja, pengangguran, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan secara umum. Disamping itu upah merupakan kebijakan ekonomi sosial dan politik. sebagian instrument, efektivitasnya sangat tergantung pada situasi ekonomi dan pasar kerja daerah/sektor (Swasono, Yudo dan Sulistyaningsih, 1983: 113-116). UMR merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi berupa kebijakan non moneter dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas. UMR ini merupakan keputusan mentri tenega kerja No. PER – 01/MEN/1996 dan baru berlaku pada awal Januari 1996 (Kansil, 2001 : 488).

B. RUMUSAN MASALAH
1.     Menjelaskan defenisi/pengertian upah
2.     Menjelaskan beberapa teori yang menjelaskan tentang upah
3.     Menjelaskan hubungan upah dalam konsep kesehatan reproduksi
4.     Menjelaskan masalah yang timbul kaitannya dengan upah
5.     Menampilkan data UMR/UMK

C. TUJUAN
Dengan adanya makalah ini, diharapkan pembaca khususnya perempuan dapat menambah wawasannya dan pemahamannya mengenai permasalahan wanita dalam dimensi sosial kaitannya dengan upah.

D. MANFAAT
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu pembaca dapat mengetahui berbagai hal kaitannya dengan upah serta dapat mengetahui alasan/penyebab mengapa upah wanita selama ini lebih rendah daripada pria. Dengan demikian, dapat meningkatkan derajat kesehatan wanita.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   DEFENISI UPAH
Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu, maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
1.     Upah Nominal yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja.
2.     Upah Riil  adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.

Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi.

Upah tenaga kerja yang diberikan tergantung pada:
a)     Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya.
b)    Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja(UMR).
c)     Produktivitas marginal tenaga kerja.
d)    Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.
e)     Perbedaan jenis pekerjaan.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Upah Minimum berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum:
·        Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
·        Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
·        Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
·        Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
·        Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak-hak dasar buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
·        Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan perhitungan Upah Minimum Propinsi (UMP) sampai saat ini masih menggunakan standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) bagi pekerja/buruh lajang. KHM merupakan peningkatan dari standar sebelumnya yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Secara kuantitatif, KHM lebih tinggi sekitar 20 % apabila dibandingkan dengan KFM.
Tujuan penetapan Upah Minimum ada 2 (dua) yaitu tujuan makro dan tujuan mikro.

Tujuan makro ialah berupa :
1.     Pemerataan, bahwa kenaikan Upah Minimum akan mempersempit kesenjangan antara pekerja/buruh tingkat bawah dan tingkat paling atas.
2.     Peningkatan daya beli pekerja/buruh. Kenaikan Upah Minimum secara langsung akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong ekonomi rakyat.
3.     Perubahan struktur biaya perusahaan. Kenaikan Upah Minimum akan memperbaiki / merubah struktur upah terhadap struktur biaya produksi.
4.     Peningkatan produktivitas. Peningkatan Upah Minimum akan memberikan insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Tujuan mikro ialah berupa :
1.     Sebagai jaring pengaman, agar upah terendah tidak semakin merosot.
2.     Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dengan upah tertinggi.
3.     Meningkatkan penghasilan pekerja/buruh tingkat terendah.
4.     Meningkatkan etos dan disiplin kerja.
5.     Memperlancar komunikasi antara pekerja/buruh dan pengusaha.



















B.   TEORI UPAH TENAGA KERJA.

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga upah tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
1.     Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo.
Teori ini menerangkan bahwa Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.
2.     Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Penerapan sistem upah kodrat menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para produsen.
3.     Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi upah tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan untuk pembayaran upah.
4.     Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga.
C.    HUBUNGAN UPAH DENGAN KONSEP PEMIKIRAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI WANITA

Upah dalam Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu wanita, seyogyanya diberi perhatian sebab :

1)    Wanita menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya.
2)    Kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3)    Kesehatan wanita sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4)    Masalah kesehatan reproduksi wanita sudah menjadi agenda internasional (diantaranya Indonesia, Beijing dan Kairo), menyepakati hasil-hasil konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan.
5)    Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.


D.   PERMASALAHAN DALAM HAL UPAH WANITA DAN PENYEBABNYA
Adapun beberapa permasalahan yang kerap kali timbul berkaitan dengan upah di antarnya sebagai berikut:
A. UMR Masih Rendah
Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum tahun 2012. Tidak sedikit proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) “sepi” dari aksi massa kaum buruh.  Besaran upah minimum yang ditetapkan masih sangat jauh dari harapan kaum buruh.
Penetapan UMP tahun 2012 di kota Batam, Kepulauan Riau, juga disambut protes kaum buruh. Ironisnya, begitu ribuan kaum buruh menggelar aksi di halaman kantor pemerintah setempat, sang Walikota justru melarikan diri ke Singapura.
Menurut pengakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kenaikan rata-rata UMP di sejumlah daerah hanya berkisar dua persen hingga 17%. Hampir tidak ada yang sesuai dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh setempat.
Momentum penetapan UMP memang krusial di Indonesia. Sekalipun penetapan UMP selalu disertai dengan demo besar-besaran, tetapi pemerintah terkadang tetap saja “berkeras kepala” untuk menetapkan upah murah. Meskipun ada kenaikan upah beberapa persen, tetapi upah riil buruh sebetulnya terus-menerus merosot. Penyebabnya: kenaikan upah buruh jauh lebih rendah dengan kenaikan biaya kebutuhan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar