BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Upah bagi para pekerja
merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk membiayai dirinya dan
keluarganya, dan bagi tenaga kerja yang berpendidikan upah merupakan hasil
investasi (rate of return) sumber daya manusia pada dirinya, dan bagi
para kelompok tertentu upah melambangkan status social dan esteem bagi pekerja.
Bagi pengusaha, upah dan kesaeluruhan biaya tenaga kerja (labour cost)
merupakan biaya yang menentukan kelangsungan perusahaan dan mempengaruhi return
of investment, reivestasi dari sebagian pendapatan yang akan menentukan
penyerapan tenaga kerja dimasa mendatang. Bagi pemerintah, upah merupakan
variabel ekonomi makro seperti inflasi, kesempatan kerja, pengangguran,
pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan secara umum. Disamping itu upah
merupakan kebijakan ekonomi sosial dan politik. sebagian instrument,
efektivitasnya sangat tergantung pada situasi ekonomi dan pasar kerja
daerah/sektor (Swasono, Yudo dan Sulistyaningsih, 1983: 113-116). UMR merupakan
salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi berupa kebijakan non
moneter dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan meningkatkan
produktivitas. UMR ini merupakan keputusan mentri tenega kerja No. PER –
01/MEN/1996 dan baru berlaku pada awal Januari 1996 (Kansil, 2001 : 488).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Menjelaskan defenisi/pengertian upah
2. Menjelaskan beberapa teori yang menjelaskan tentang upah
3. Menjelaskan hubungan upah dalam konsep
kesehatan
reproduksi
4. Menjelaskan masalah yang timbul kaitannya
dengan upah
5. Menampilkan data UMR/UMK
C. TUJUAN
Dengan adanya makalah
ini, diharapkan pembaca khususnya perempuan dapat menambah wawasannya dan
pemahamannya mengenai permasalahan wanita dalam dimensi sosial kaitannya dengan
upah.
D. MANFAAT
Adapun manfaat dari
pembuatan makalah ini yaitu pembaca dapat mengetahui berbagai hal kaitannya
dengan upah serta dapat mengetahui alasan/penyebab mengapa upah wanita selama
ini lebih rendah daripada pria. Dengan demikian, dapat meningkatkan derajat
kesehatan wanita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFENISI UPAH
Dalam UU No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
Upah yang diberikan oleh
para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang
dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu, maka
upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
1.
Upah Nominal yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang
diterima secara rutin oleh para pekerja.
2.
Upah Riil adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para
pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan
banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.
Pemberian upah
kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan
imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang
telah disumbangkan dalam kegiatan produksi.
Upah tenaga kerja
yang diberikan tergantung pada:
a)
Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya.
b) Peraturan undang-undang
yang mengikat tentang upah minimum pekerja(UMR).
c) Produktivitas marginal
tenaga kerja.
d) Tekanan yang dapat
diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.
e)
Perbedaan jenis pekerjaan.
Upah Minimum adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk
memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena
pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut
Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th.
1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok
termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki
pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan
berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke
Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen
upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi
tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara
teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja
contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga,
tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan
transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya
berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Upah Minimum berlaku untuk seluruh
kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan
bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan
yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha,
pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan
pakar.
Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum:
·
Sebagai jaring pengaman
agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
·
Sebagai wujud pelaksanaan
Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
·
Agar hasil pembangunan
tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan,
tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan
keluarganya.
·
Sebagai satu upaya
pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
·
Kepastian hukum bagi
perlindungan atas hak-hak dasar buruh dan keluarganya sebagai warga
negara Indonesia.
·
Merupakan indikator
perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan perhitungan Upah Minimum Propinsi (UMP) sampai saat ini masih
menggunakan standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) bagi pekerja/buruh lajang.
KHM merupakan peningkatan dari standar sebelumnya yaitu Kebutuhan Fisik Minimum
(KFM). Secara kuantitatif, KHM lebih tinggi sekitar 20 % apabila dibandingkan
dengan KFM.
Tujuan penetapan Upah Minimum ada 2 (dua) yaitu tujuan makro dan tujuan
mikro.
Tujuan makro ialah berupa
:
1. Pemerataan, bahwa kenaikan Upah Minimum akan mempersempit kesenjangan
antara pekerja/buruh tingkat bawah dan tingkat paling atas.
2. Peningkatan daya beli pekerja/buruh. Kenaikan Upah Minimum secara langsung
akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong ekonomi rakyat.
3. Perubahan struktur biaya perusahaan. Kenaikan Upah Minimum akan memperbaiki
/ merubah struktur upah terhadap struktur biaya produksi.
4. Peningkatan produktivitas. Peningkatan Upah Minimum akan memberikan
insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan
meningkatkan produktivitas perusahaan.
Tujuan mikro ialah berupa
:
1. Sebagai jaring pengaman, agar upah terendah tidak semakin merosot.
2. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dengan upah tertinggi.
3. Meningkatkan penghasilan pekerja/buruh tingkat terendah.
4. Meningkatkan etos dan disiplin kerja.
5. Memperlancar komunikasi antara pekerja/buruh dan pengusaha.
B.
TEORI UPAH TENAGA KERJA.
Untuk mendapatkan
gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga upah tenaga kerja,
berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar belakang
terbentuknya harga upah tenaga kerja.
1.
Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo.
Teori ini menerangkan bahwa Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup
untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.
2. Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Penerapan sistem upah
kodrat menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum
buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah
ditetapkan oleh para produsen.
3. Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi
upah tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan
penawaran tenaga kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang
disediakan perusahaan untuk pembayaran upah.
4. Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal)
tindakan para pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi
kebutuhan minimum, merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu
sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja
dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga.
C. HUBUNGAN
UPAH DENGAN KONSEP PEMIKIRAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI WANITA
Upah dalam
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat. Oleh sebab itu wanita, seyogyanya diberi perhatian sebab :
1) Wanita menghadapi masalah
kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya.
2) Kesehatan wanita secara
langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3) Kesehatan wanita sering
dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan”
seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4) Masalah kesehatan
reproduksi wanita sudah menjadi agenda internasional (diantaranya Indonesia,
Beijing dan Kairo), menyepakati hasil-hasil konferensi mengenai kesehatan
reproduksi dan kependudukan.
5)
Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling
penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada
wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya
sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya
sendiri.
D.
PERMASALAHAN DALAM HAL UPAH
WANITA DAN PENYEBABNYA
Adapun beberapa
permasalahan yang kerap kali timbul berkaitan dengan upah di antarnya sebagai
berikut:
A. UMR
Masih Rendah
Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum tahun 2012. Tidak sedikit
proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) “sepi” dari aksi massa kaum buruh.
Besaran upah minimum yang ditetapkan masih sangat jauh dari harapan kaum
buruh.
Penetapan UMP tahun 2012 di kota Batam, Kepulauan Riau, juga disambut
protes kaum buruh. Ironisnya, begitu ribuan kaum buruh menggelar aksi di
halaman kantor pemerintah setempat, sang Walikota justru melarikan diri ke
Singapura.
Menurut pengakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kenaikan
rata-rata UMP di sejumlah daerah hanya berkisar dua persen hingga 17%. Hampir
tidak ada yang sesuai dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh setempat.
Momentum penetapan UMP memang krusial di Indonesia. Sekalipun penetapan UMP
selalu disertai dengan demo besar-besaran, tetapi pemerintah terkadang tetap
saja “berkeras kepala” untuk menetapkan upah murah. Meskipun ada kenaikan upah
beberapa persen, tetapi upah riil buruh sebetulnya terus-menerus merosot.
Penyebabnya: kenaikan upah buruh jauh lebih rendah dengan kenaikan biaya
kebutuhan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar